Open
Access, Copy Right, dan Common
Creative Writing
Open
access..
“hey,
udah dapet referensi buat makalah kita belum?”tanya temenku..
“belum,
di perpustakaan bukunya kosong udah dipinjem semua..gimana dong ?”
“aduh,
gimana yaa..aku juga bingung..”
“ehh, kenapa
kita gak nyari di internet aja, kan banyak jurnal-jurnal atau slide-slide
tentang materi kita..”
“betul
juga yaa..ayokk kita searching..”
--------------------------------
Kemajuan teknologi informasi sangat membantu masyarakat dalam memperoleh
informasi, terlebih bagi para pelajar. Informasi mampu didapat dengan mudah di
internet. Tak mengherankan jika pelajar
banyak yang menggunakan jasa internet dalam mencari tugas-tugas kuliah ataupun untuk
sekedar menambah ilmu pengetahuan. Selain faktor kemudahan yang ditawarkan
dalam mencari informasi di internet, faktor keterbatasan koleksi di
perpustakaan pun juga menjadikan internet menjadi sumber rujukan kedua dalam
mendapatkan informasi. Namun dari sekian banyaknya informasi tidak semuanya yang
bersifat open access atau dapat diakses
secara bebas.
Pada awal perkenalan masyarakat dengan dunia internet, masyarakat
mempunyai secuil harapan yaitu dengan hadirnya internet mampu menjadikan
masyarakat menjadi melek akan informasi baik didalam maupun diluar negara
sekalipun. Namun, kehadiran informasi yang sangat membludak di internet
menjadikan masyarakat harus pandai-pandai memilih dan memilah informasi mana
yang sesuai dan mana yang tidak. Namun seiring merebaknya kasus pelanggaran hak
cipta maka beberapa informasi pun dibuat tidak lagi utuh atau hanya ditampilkan
setengahnya saja. Tentu saja hal ini membuat masyarakat tidak bisa lagi
mendapatkan informasi yang yang berkualitas tanpa batas. Banyak dari
jurnal-jurnal yang ada di internet tidak bisa diakses bahkan di perpustakaan
yang notabene sebuah lembaga yang menyediakan sumber informasi pun memberikan
batasan kepada masyarakat maupun pelajar dalam mengakses ebook terlebih
jurnal-jurnal ilmiah. Namun, tidak semua lembaga informasi demikian.
Diperpustakaan perguruan tinggi kita masih dapat mengakses jurnal-jurnal ilmiah
yang berkualitas meskipun hanya dalam jumlah yang terbatas namun setidaknya
dari jurnal-jurnal tersebut masyarakat dan
pelajar dapat memperoleh informasi yang berkualitas.
Copy
Right atau Hak Cipta..
Masih inget dong kasus tentang klaim Malaysia
terhadap batik, reog ponorogo, angklung maupun lagu sayange ? hmm…Sebelum
berbicara jauh mengenai copy right, yuk kita baca Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2002 dulu tentang pengertian copy right atau hak cipta.
Dalam Undang-undang tersebut
pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi penciptanya atau penerima hak
untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu
dengan tidak mengurangi batasan-batasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku (Pasal 1 butir 1)”.
Nah,
yang dimaksud pencipta disini ialah seseorang yang mempunyai sesuatu yang lahir
dari dirinya sendiri tanpa meniru dari orang lain dan penerima haknya ialah
ahli warisnya atau orang yang sudah dipercayai oleh sipemilik karya sehingga
karya tersebut terdapat ijin dari pihak pencipta. Sedangkan bagaimana dengan hak
cipta dari cerita rakyat di Indonesia? Padahal seperti yang diketahui, di
Indonesia memiliki banyak cerita rakyat yang hampir sebagian besar pengarangnya
anonym atau tidak diketahui karena cerita itu memang diceritakan secara turun
temurun. Nah untuk hal itu, status
kepemilikannya adalah milik bersama dalam suatu Negara karena pengarangnya yang
tidak diketahui secara jelas namun kepemilikannya sudah pasti diketahui.
Sedangkan untuk memperbanyak hasil karya seseorang, sebelumnya harus
mendapatkan ijin terlebih dahulu dari pihak yang bersangkutan.
Untuk kasus klaim dari Negara Malaysia, itu merupakan contoh pelanggaran
dari hak cipta karena Negara tersebut mengklaim kebudayaan dari orang lain
tanpa meminta ijin dari Negara yang bersangkutan akan tetapi malah mendeklamasikannya ke seluruh
dunia.
Common Creative
Writing atau Mengutip..
Mengutip,
kata-kata mengutip tentu sudah tiak asing lagi ditelinga mahasiswa. Mengutip
menurut kamus besar Bahasa Indonesia adalah mengambil perkataan atau kalimat dari
buku dsb; memetik karangan dsb; (menukil untuk makalah itu ia beberapa pasal yang penting dari kitab undang-undang). Tidak bisa
dipungkiri banyak dari tugas-tugas yang kita kerjakan sebagian merupakan hasil
mengutip dari sumber-sumber yang terkait atau yang kita cari. Meskipun begitu
kita tidak lantas asal kutip, kita harus memastikan dahulu sumber yang akan
kita kutip apakah itu bisa dipertanggungjawabkan atau tidak. Kedua kita juga
harus mencantumkan nama yang ada dalam sumber yang kita kutip tersebut sehingga
suatu saat kutipan jelas dan orang yang membacanya akan jelas dalam mendapatkan
informasi.
Kesimpulan
Kehadiran
internet dengan berbagai macam informasi yang terdapat didalamnya sangat
membantu masyarakat dalam mendapatkan informasi secara mudah terlebih jika
informasi yang ada bersifat open access yang dibarengi dengan hak cipta atau
ijin dari penciptanya sendiri ketika informasi tersebut tersebar secara luas
melalui media intenet, sehingga masyarakat
yang ingin mendapatkan informasi tersebut tidak menjadi daftar orang yang
melakukan pelanggaran hak cipta. Selain itu, hal yang perlu diperhatikan dalam
mencari dan mengkopi informasi adalah ketika kita akan mengutip sebuah tulisan.
Kita harus benar-benar memperhatikan sumber maupun isi dari informasi yang akan
kita kutip agar tidak terjadi pelanggaran secara moral.
Sumber :
·
Zain, Labibah
(2011) The Keyword: Perpustakaan dimata Masyarakat. Yogyakarta:
Perpustakaan UIN Sunan Kalijaga, Perpustakaan Kota Yogyakarta, dan Blogfam.com
· Kamus Besar Bahasa Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar