Sabtu, 01 Juni 2013

Open Access, Copy Right, dan Common Creative Writing

-->
Open Access, Copy Right, dan Common Creative Writing

Open access..
“hey, udah dapet referensi buat makalah kita belum?”tanya temenku..
“belum, di perpustakaan bukunya kosong udah dipinjem semua..gimana dong ?”
“aduh, gimana yaa..aku juga bingung..”
“ehh, kenapa kita gak nyari di internet aja, kan banyak jurnal-jurnal atau slide-slide tentang materi kita..”
“betul juga yaa..ayokk kita searching..”
--------------------------------
Kemajuan teknologi informasi sangat membantu masyarakat dalam memperoleh informasi, terlebih bagi para pelajar. Informasi mampu didapat dengan mudah di internet.  Tak mengherankan jika pelajar banyak yang menggunakan jasa internet dalam mencari tugas-tugas kuliah ataupun untuk sekedar menambah ilmu pengetahuan. Selain faktor kemudahan yang ditawarkan dalam mencari informasi di internet, faktor keterbatasan koleksi di perpustakaan pun juga menjadikan internet menjadi sumber rujukan kedua dalam mendapatkan informasi. Namun dari sekian banyaknya informasi tidak semuanya yang bersifat open access atau dapat diakses secara bebas.
Pada awal perkenalan masyarakat dengan dunia internet, masyarakat mempunyai secuil harapan yaitu dengan hadirnya internet mampu menjadikan masyarakat menjadi melek akan informasi baik didalam maupun diluar negara sekalipun. Namun, kehadiran informasi yang sangat membludak di internet menjadikan masyarakat harus pandai-pandai memilih dan memilah informasi mana yang sesuai dan mana yang tidak. Namun seiring merebaknya kasus pelanggaran hak cipta maka beberapa informasi pun dibuat tidak lagi utuh atau hanya ditampilkan setengahnya saja. Tentu saja hal ini membuat masyarakat tidak bisa lagi mendapatkan informasi yang yang berkualitas tanpa batas. Banyak dari jurnal-jurnal yang ada di internet tidak bisa diakses bahkan di perpustakaan yang notabene sebuah lembaga yang menyediakan sumber informasi pun memberikan batasan kepada masyarakat maupun pelajar dalam mengakses ebook terlebih jurnal-jurnal ilmiah. Namun, tidak semua lembaga informasi demikian. Diperpustakaan perguruan tinggi kita masih dapat mengakses jurnal-jurnal ilmiah yang berkualitas meskipun hanya dalam jumlah yang terbatas namun setidaknya dari  jurnal-jurnal tersebut masyarakat dan pelajar dapat memperoleh informasi yang berkualitas.




Copy Right atau Hak Cipta..
Masih inget dong kasus tentang klaim Malaysia terhadap batik, reog ponorogo, angklung maupun lagu sayange ? hmm…Sebelum berbicara jauh mengenai copy right, yuk kita baca Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 dulu tentang pengertian copy right atau hak cipta.
Dalam Undang-undang tersebut pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi penciptanya atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi batasan-batasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 butir 1)”.
Nah, yang dimaksud pencipta disini ialah seseorang yang mempunyai sesuatu yang lahir dari dirinya sendiri tanpa meniru dari orang lain dan penerima haknya ialah ahli warisnya atau orang yang sudah dipercayai oleh sipemilik karya sehingga karya tersebut terdapat ijin dari pihak pencipta. Sedangkan bagaimana dengan hak cipta dari cerita rakyat di Indonesia? Padahal seperti yang diketahui, di Indonesia memiliki banyak cerita rakyat yang hampir sebagian besar pengarangnya anonym atau tidak diketahui karena cerita itu memang diceritakan secara turun temurun.  Nah untuk hal itu, status kepemilikannya adalah milik bersama dalam suatu Negara karena pengarangnya yang tidak diketahui secara jelas namun kepemilikannya sudah pasti diketahui. Sedangkan untuk memperbanyak hasil karya seseorang, sebelumnya harus mendapatkan ijin terlebih dahulu dari pihak yang bersangkutan.
Untuk kasus klaim dari Negara Malaysia, itu merupakan contoh pelanggaran dari hak cipta karena Negara tersebut mengklaim kebudayaan dari orang lain tanpa meminta ijin dari Negara yang bersangkutan akan tetapi malah mendeklamasikannya ke seluruh dunia.

Common Creative Writing atau Mengutip..
Mengutip, kata-kata mengutip tentu sudah tiak asing lagi ditelinga mahasiswa. Mengutip menurut kamus besar Bahasa Indonesia adalah mengambil perkataan atau kalimat dari buku dsb; memetik karangan dsb; (menukil untuk makalah itu ia beberapa pasal yang penting dari kitab undang-undang). Tidak bisa dipungkiri banyak dari tugas-tugas yang kita kerjakan sebagian merupakan hasil mengutip dari sumber-sumber yang terkait atau yang kita cari. Meskipun begitu kita tidak lantas asal kutip, kita harus memastikan dahulu sumber yang akan kita kutip apakah itu bisa dipertanggungjawabkan atau tidak. Kedua kita juga harus mencantumkan nama yang ada dalam sumber yang kita kutip tersebut sehingga suatu saat kutipan jelas dan orang yang membacanya akan jelas dalam mendapatkan informasi.


Kesimpulan
Kehadiran internet dengan berbagai macam informasi yang terdapat didalamnya sangat membantu masyarakat dalam mendapatkan informasi secara mudah terlebih jika informasi yang ada bersifat open access yang dibarengi dengan hak cipta atau ijin dari penciptanya sendiri ketika  informasi tersebut tersebar secara luas melalui media intenet, sehingga  masyarakat yang ingin mendapatkan informasi tersebut tidak menjadi daftar orang yang melakukan pelanggaran hak cipta. Selain itu, hal yang perlu diperhatikan dalam mencari dan mengkopi informasi adalah ketika kita akan mengutip sebuah tulisan. Kita harus benar-benar memperhatikan sumber maupun isi dari informasi yang akan kita kutip agar tidak terjadi pelanggaran secara moral.



Sumber :
·      Zain, Labibah (2011) The Keyword: Perpustakaan dimata Masyarakat. Yogyakarta: Perpustakaan UIN Sunan Kalijaga, Perpustakaan Kota Yogyakarta, dan Blogfam.com
·      Kamus Besar Bahasa Indonesia


Tidak ada komentar:

Posting Komentar